Sabtu, 19 September 2015

Problema Dialektis

Problema Dialektis di Gedung DPRD Lembata
Oleh Dai Within
Warga Lewoleba

Akhir-akhir ini, Lembata menjadi salah satu kabupaten yang mendapat sorotan dari berbagai media masa lokal, khususnya surat kabar. Para elite yang semestinya menjadi panutan malah berebutan peran antagonis. Menariknya, persoalan besar justru sering berawal di  gedung DPRD , tempat di mana nasip rakyat dipertaruhkan. Sesuatu yang mempermalukan dipertontonkan sebagai aksi yang menghibur. Ironis tapi itulah Lembata, selalu tampil beda dengan aneka topik baru yang menarik untuk disimak.
Dalam tulisan ini, penulis berusaha untuk tidak memvonis pihak mana yang mesti bertanggung jawab atas situasi yang demikian. Tapi penulis hendak  mencermati kompleksitas persoalan itu dari segi dialektika yang mungkin diabaikan para elite. Secara khusus, penulis bertolak dari  persoalan dalam rapat paripurna atau rapat lainnya di gedung DPRD  yang sering berakhir ricuh.

Persoalan  dialektika?
 Istilah dialektika berasal dari kata yunani dialektike (techne), artinya seni perdebatan. Seni ini untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh filsuf-filsuf Yunani kuno. Kaum sofis memakai dialektika sebagai sarana intelektual untuk menang dalam perdebatan.  Bagi Plato, dialektika merupakan metode berfilsafat melalui argumentasi pro dan kontra: dari gejala-gejala yang nampak sampai ke ide-ide  sebagai realitas yang paling mendasar.
Dalam konteks perpolitikan Lembata,  paham di atas akan berdampak positif jika dipahami secara benar lalu diimlementasikan dalam setiap sidang di gedung DPRD. Aspirasi rakyat terjawabi. Tiada tindakan kriminalisasi. Tapi sayangnya, realita berkata lain. Pihak  yang berargumen kontra oleh pihak lain dicap sebagai pembangkang. Dampaknya, suara-suara yang seharusnya disuarakan dibungkam oleh rasa takut serta kecemasan. Kebebasan berpendapat terpasung oleh pemimpin yang bertindak sesuka hati.
Hegel (1770-1831), seorang pemikir yang paling berpengaruh terhadap faham dialektika modern berpendapat bahwa berpikir secara dialektis berarti melihat kesatuan dalam yang saling bertentangan. Itu berarti yang benar hanyalah keseluruhan, tetapi keseluruhan itu terbangun dari gerak perkembangan unsur-unsurnya yang saling menentang.
Pimpinan serta pemimpin sidang perlu membuka diri terhadap kemungkinan tersebut. Tidak perlu melihat pertentangan sebagai ancaman yang harus ditanggapi dengan ancaman balik. Apalagi menilai penentang sebagai pemberontak yang hanya tahu mengkritik. Itu salah besar.
Pada tahap ini, tugas pimpinan sidang adalah menguji tepat tidaknya  motif di balik pertentangan tersebut. Jangan sampai pengusa dengan kekuasaan yang sah menjadi pijakan untuk mereduksi aspirasi rakyat yang diwakili oleh para wakil rakyat di gedung DPRD. Dan seyogianya sistem demokrasi di negeri ini mesti menghapus kata ‘pemberontak’ , karena aspirasi rakyat mendapat penyaluran dan minoritas dilindungi oleh hak-hak asasi, kekuasaan yudikatif yang bebas, serta undang-undang dasar.
Inti dari proses dialektika terungkap dalam kata ‘aufheben’ (Jerman) yang sekaligus mempunyai tiga arti: mengangkat, menghapus dan menyimpan. Setiap langkah baru sekaligus menentang atau menghapus yang lama, selanjutnya mengangkat kebenaran lama ke tingkat yang lebih tinggi dan kemudian menyimpannya.  Jelas ini menunjukkan bahwa suatu kebenaran tidak pernah tersedia begitu saja, melainkan merupakan hasil suatu proses trilangkah: pendapat semula (tesis) ditanggapi oleh pendapat lawan (antitesis); pendapat lawan itu disangkal lagi sehingga mencapai kebenaran penuh (sintesis). Maka, pemerintah Lembata tidak perlu melihat pertentangan sebagai pelecehan, tetapi awal dari sebuah kemajuan. Kebenaran diperoleh juga melalui pelbagai pertentangan yang timbul sebagai dampak dari antitesis.
Tugas pemerintah dalam menjalankan tugasnya bisa dibilang cukup kompleks, sarat tanggung jawab, serta penuh resiko. Oleh karena itu, rakyat melalui wakilnya  harus bisa menjalankan fungsi kontrol secara cermat. Segala hal yang dirasa janggal layak diselidiki. Bila  ditemukan praktek-praktek non konstitusional, maka wakil rakyat punya hak mutlak untuk meresponnya seturut perundang-undangan yang mengaturnya. Tapi, apakah di Lembata sudah demikian? Ini pertanyaan besar yang harus direfleksikan.

Berdasarkan informasi  yang diliput oleh beberapa media lokal, tiga wakil rakyat Lembata dikriminalisasi.  Terlepas dari kode etik di gedung DPRD yang terkadang dikesampingkan, salah satu dari ketiga dewan yakni, Fransiskus Limawai dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penghinaan terhadap bupati Lembata saat berlangsung sidang. Padahal kalau ditilik dari aspek sosio-politis, alasannya sederhana saja, apalagi jika kita berkaca pada ilmu dialektis. Tapi karena  kemungkinan adanya kepentingan tertentu, atau minusnya kapasitas akademis seseorang, membuat situasi justru bertolak belakang. Sintesis dicapai tanpa melewati antitesis. Suara-suara ‘miring’ dipandang sebagai pencemaran, penghinaan, serta perendahan martabat. Maka pada level ini, pemikiran Hegel semestinya menjadi cerminan bagi pemerintah Lembata sekedar introspeksi diri demi situasi Lembata yang lebih bermartabat.
Dialektika juga tidak terbatas pada cara berpikir, melainkan juga merupakan salah satu  hukum perkembangan realitas, khususnya realitas masyarakat. Di sini, masyarakat sering berkembang melalui tahap-tahap yang saling berlawanan. Karl Marx sendiri berpendapat sejarah umat manusia maju terdorong oleh pertentangan antara kelas pemilik dan kelas pekerja yang berujung pada revolusi di mana susunan masyarakat lama dihancurkan dan diciptakan suatu susunan masyarakat baru. Terlepas dari fakta tersebut, tulisan ini sama sekali tidak bermaksud  memprovokasi massa untuk membuat suatu gebrakan, kendati perubahan itu perlu bagi Lembata yang terkesan kian hari kian terpuruk.
Sementara itu, DPRD Lembata yang merasa tercoreng oleh tindakan bupati tetap memilih memboikot sidang hingga kepolisian menghentikan kasus hukum terhadap tiga anggota DRRD Lembata (FP 21/10). Situasi  seperti ini menjadi lahan yang subur bagi benih-benih prasangka masyarakat. Kondisi hiruk-pikuk  boleh jadi membuat penguasa kehilangan arah pembangunan, lantas pihak oposisi memanfaatkan kesempatan ini untuk saling serang.
Kalau menyimak perkembangan Lembata dari segi hukum , mungkin lebih parah lagi. Penegak hukum kehilangan kewibawaan. Profesi tidak lebih dari label. Para kritikus secara blak-blakan menelanjangi bahkan ada kelompok tertentu yang telah mengeluarkan mosi tidak percaya atas intitusi kepolisian di Lembata (FP, 20/10). Profesionalisme polisi diragukan terkait ‘kasus’ tiga anggota dewan yang sedang ditangani. Hingga ada yang beranggapan hukum di Lembata dikendalikan oleh penguasa. Menyedihkan.

        Jika demikian, maka dialektika mesti bermuara pada dialog. Sebab  dalam dialog, sejatinya setiap pendapat tidak diterima atau ditolak begitu saja, melainkan dikaji kembali sebelum mencapai kesepakatan. Segala kesalapahaman diselidiki secara objektif kemudian sama-sama mencari solusi. Ketegangan karena silang pendapat tidak menjadi malapetaka.  Dengan begitu, ruang kriminalitas tidak tercipta, sentimen antar golongan dapat ditepis, atau lebih radikal seperti yang diungkapkan filsuf yunani, Herakleitos (544-483 SM): “ Perang adalah bapak segala-galanya”, sejauh mungkin dapat dihindari. 



(Medio Oktober 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar