Problema Dialektis di Gedung DPRD
Lembata
Oleh Dai Within
Warga
Lewoleba
Akhir-akhir ini, Lembata menjadi salah
satu kabupaten yang mendapat sorotan dari berbagai media masa lokal, khususnya
surat kabar. Para elite yang semestinya menjadi panutan malah berebutan peran
antagonis. Menariknya, persoalan besar justru sering berawal di gedung DPRD , tempat di mana nasip rakyat
dipertaruhkan. Sesuatu yang mempermalukan dipertontonkan sebagai aksi yang
menghibur. Ironis tapi itulah Lembata, selalu tampil beda dengan aneka topik baru
yang menarik untuk disimak.
Dalam tulisan ini, penulis berusaha
untuk tidak memvonis pihak mana yang mesti bertanggung jawab atas situasi yang
demikian. Tapi penulis hendak mencermati
kompleksitas persoalan itu dari segi dialektika yang mungkin diabaikan para
elite. Secara khusus, penulis bertolak dari
persoalan dalam rapat paripurna atau rapat lainnya di gedung DPRD yang sering berakhir ricuh.
Persoalan dialektika?
Istilah dialektika berasal dari kata yunani dialektike (techne), artinya seni
perdebatan. Seni ini untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh filsuf-filsuf Yunani
kuno. Kaum sofis memakai dialektika sebagai sarana intelektual untuk menang
dalam perdebatan. Bagi Plato, dialektika
merupakan metode berfilsafat melalui argumentasi pro dan kontra: dari
gejala-gejala yang nampak sampai ke ide-ide
sebagai realitas yang paling mendasar.
Dalam konteks perpolitikan
Lembata, paham di atas akan berdampak
positif jika dipahami secara benar lalu diimlementasikan dalam setiap sidang di
gedung DPRD. Aspirasi rakyat terjawabi. Tiada tindakan kriminalisasi. Tapi sayangnya,
realita berkata lain. Pihak yang
berargumen kontra oleh pihak lain dicap sebagai pembangkang. Dampaknya,
suara-suara yang seharusnya disuarakan dibungkam oleh rasa takut serta
kecemasan. Kebebasan berpendapat terpasung oleh pemimpin yang bertindak sesuka
hati.
Hegel (1770-1831), seorang pemikir
yang paling berpengaruh terhadap faham dialektika modern berpendapat bahwa
berpikir secara dialektis berarti melihat kesatuan dalam yang saling
bertentangan. Itu berarti yang benar hanyalah keseluruhan, tetapi keseluruhan
itu terbangun dari gerak perkembangan unsur-unsurnya yang saling menentang.
Pimpinan serta pemimpin sidang perlu
membuka diri terhadap kemungkinan tersebut. Tidak perlu melihat pertentangan
sebagai ancaman yang harus ditanggapi dengan ancaman balik. Apalagi menilai
penentang sebagai pemberontak yang hanya tahu mengkritik. Itu salah besar.
Pada tahap ini, tugas pimpinan sidang
adalah menguji tepat tidaknya motif di
balik pertentangan tersebut. Jangan sampai pengusa dengan kekuasaan yang sah
menjadi pijakan untuk mereduksi aspirasi rakyat yang diwakili oleh para wakil
rakyat di gedung DPRD. Dan seyogianya sistem demokrasi di negeri ini mesti menghapus
kata ‘pemberontak’ , karena aspirasi rakyat mendapat penyaluran dan minoritas
dilindungi oleh hak-hak asasi, kekuasaan yudikatif yang bebas, serta
undang-undang dasar.
Inti dari proses dialektika terungkap
dalam kata ‘aufheben’ (Jerman) yang
sekaligus mempunyai tiga arti: mengangkat, menghapus dan menyimpan. Setiap
langkah baru sekaligus menentang atau menghapus yang lama, selanjutnya
mengangkat kebenaran lama ke tingkat yang lebih tinggi dan kemudian
menyimpannya. Jelas ini menunjukkan
bahwa suatu kebenaran tidak pernah tersedia begitu saja, melainkan merupakan
hasil suatu proses trilangkah: pendapat semula (tesis) ditanggapi oleh pendapat
lawan (antitesis); pendapat lawan itu disangkal lagi sehingga mencapai
kebenaran penuh (sintesis). Maka, pemerintah Lembata tidak perlu melihat
pertentangan sebagai pelecehan, tetapi awal dari sebuah kemajuan. Kebenaran
diperoleh juga melalui pelbagai pertentangan yang timbul sebagai dampak dari
antitesis.
Tugas pemerintah dalam menjalankan
tugasnya bisa dibilang cukup kompleks, sarat tanggung jawab, serta penuh
resiko. Oleh karena itu, rakyat melalui wakilnya harus bisa menjalankan fungsi kontrol secara
cermat. Segala hal yang dirasa janggal layak diselidiki. Bila ditemukan praktek-praktek non konstitusional,
maka wakil rakyat punya hak mutlak untuk meresponnya seturut perundang-undangan
yang mengaturnya. Tapi, apakah di Lembata sudah demikian? Ini pertanyaan besar
yang harus direfleksikan.
Berdasarkan informasi yang diliput oleh beberapa media lokal, tiga wakil rakyat Lembata dikriminalisasi. Terlepas dari kode etik di gedung DPRD yang terkadang dikesampingkan, salah satu dari ketiga dewan yakni, Fransiskus Limawai dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penghinaan terhadap bupati Lembata saat berlangsung sidang. Padahal kalau ditilik dari aspek sosio-politis, alasannya sederhana saja, apalagi jika kita berkaca pada ilmu dialektis. Tapi karena kemungkinan adanya kepentingan tertentu, atau minusnya kapasitas akademis seseorang, membuat situasi justru bertolak belakang. Sintesis dicapai tanpa melewati antitesis. Suara-suara ‘miring’ dipandang sebagai pencemaran, penghinaan, serta perendahan martabat. Maka pada level ini, pemikiran Hegel semestinya menjadi cerminan bagi pemerintah Lembata sekedar introspeksi diri demi situasi Lembata yang lebih bermartabat.
Dialektika juga tidak terbatas pada
cara berpikir, melainkan juga merupakan salah satu hukum perkembangan realitas, khususnya
realitas masyarakat. Di sini, masyarakat sering berkembang melalui tahap-tahap
yang saling berlawanan. Karl Marx sendiri berpendapat sejarah umat manusia maju
terdorong oleh pertentangan antara kelas pemilik dan kelas pekerja yang
berujung pada revolusi di mana susunan masyarakat lama dihancurkan dan
diciptakan suatu susunan masyarakat baru. Terlepas dari fakta tersebut, tulisan
ini sama sekali tidak bermaksud
memprovokasi massa untuk membuat suatu gebrakan, kendati perubahan itu
perlu bagi Lembata yang terkesan kian hari kian terpuruk.
Sementara itu, DPRD Lembata yang merasa
tercoreng oleh tindakan bupati tetap memilih memboikot sidang hingga kepolisian
menghentikan kasus hukum terhadap tiga anggota DRRD Lembata (FP 21/10). Situasi seperti ini menjadi lahan yang subur bagi
benih-benih prasangka masyarakat. Kondisi hiruk-pikuk boleh jadi membuat penguasa kehilangan arah
pembangunan, lantas pihak oposisi memanfaatkan kesempatan ini untuk saling
serang.
Kalau menyimak perkembangan Lembata
dari segi hukum , mungkin lebih parah lagi. Penegak hukum kehilangan
kewibawaan. Profesi tidak lebih dari label. Para kritikus secara blak-blakan
menelanjangi bahkan ada kelompok tertentu yang telah mengeluarkan mosi tidak
percaya atas intitusi kepolisian di Lembata (FP, 20/10). Profesionalisme polisi diragukan terkait ‘kasus’ tiga
anggota dewan yang sedang ditangani. Hingga ada yang beranggapan hukum di
Lembata dikendalikan oleh penguasa. Menyedihkan.
Jika demikian, maka dialektika mesti bermuara pada dialog. Sebab dalam dialog, sejatinya setiap pendapat tidak
diterima atau ditolak begitu saja, melainkan dikaji kembali sebelum mencapai
kesepakatan. Segala kesalapahaman diselidiki secara objektif kemudian sama-sama
mencari solusi. Ketegangan karena silang pendapat tidak menjadi malapetaka. Dengan begitu, ruang kriminalitas tidak
tercipta, sentimen antar golongan dapat ditepis, atau lebih radikal seperti yang
diungkapkan filsuf yunani, Herakleitos (544-483 SM): “ Perang adalah bapak segala-galanya”, sejauh mungkin dapat
dihindari.
(Medio Oktober 2014)